Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks, Pemprov Banten Kenakan Denda Rp250.000 pada Warga Tak Bermasker

Dalam pesan berantai itu disebutkan jika denda akan berlaku dari 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020 mendatang.
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hoaks seputar denda bagi warga tak bermasker kembali muncul. 

Jika beberapa waktu lalu hoaks terjadi di Jawa Timur, dimana ada pesan berantai Gubernur Khofifah akan mengenakan denda Rp150.000 bagi warga tak bermasker, kini giliran di Banten hoaks serupa muncul.

Dalam pesan berantai tertulis jika ada kebijakan baru dari Gubernur Banten yang akan memberikan denda sebesar Rp200.000-Rp250.000 pada warga yang tak memakai masker.

Dalam pesan berantai itu disebutkan jika denda akan berlaku dari 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020 mendatang.

Namun pihak Pemprov Banten membantah kabar itu dan menyebutnya sebagai hoaks.

Dijelaskan jika Gubernur Banten Wahidin Halim tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu.

Dalam surat itu juga disebutkan pengecualian pemakaian masker diberikan pada mereka yang tengah berpidato, makan, minum, olahraga kardio, dan foto sesaat.

"Jika mendapatkan informasi atau pesan ini mohon untuk tidak mempercayainya. Karena informasi tersebut adalah HOAX. Gubernur tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait informasi tersebut," tulis pernyataan Pemprov Banten di akun instagram resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper