Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah India dikabarkan tidak akan mengubah keputusannya untuk memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asing, meskipun mendapatkan kecaman dari Amerika Serikat (AS).
Seperti dikutip dari Bloomberg, Sabtu (18/7/2020) salah satu sumber di bidang pemerintahan India mengatakan keputusan itu telah disampaikan kepada Departemen Perdagangan AS. India bersikeras bahwa kebijakannya itu tidak mengandung bias tertentu, terutama kepada perusahaan digital asal Paman Sam.
Seperti diketahui sebelumnya, AS tengah memulai penyelidikan kepada India terkait dengan kebijakan pajak digitalnya. AS menilai kebijakan itu cenderung bias dan menyasar sebagian besar perusahaan digital asal negara tersebut, seperti Amazon.com, Facebook dan Google Alphabet.
Kebijakan India itu diterbitkan saat proses perundingan kesepakatan dagang dengan AS sedang berlangsung.
Sebelumnya, tekanan AS kepada negara lain untuk tidak menerapkan pajak digital terhadap perusaaan asal Paman Sam pernah dilakukan. Salah satunya dilakukan kepada Prancis.
Akibatnya AS mengancam akan memberlakukan tarif bea masuk khusus untuk sejumlah produk dari Prancis sebesar 25 persen. Hal itu dilakukan sebagai bentuk retaliasi atas kebijakan pajak digital Prancis.
Baca Juga
Adapun, India termasuk sebagai salah satu negara yang sedang menghadapi investigasi dari AS lantaran memberlakukan pajak digital, yang menyasar perusahaan asal negara itu. Selain India, investigasi juga dilakukan kepada Indonesia.
Adapun, pajak digital yang diumumkan oleh Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman diberlakukan mulai 1 April 2020,dan hanya berlaku untuk perusahaan non-residen yang menjual barang dan jasa secara online.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap hilangnya pendapatan di India karena kegiatan operator e-commerce asing.