Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putus Kerja dan Tunggak Iuran, Pekerja Asal Bantul Gugat UU BPJS

Koko Koharudin, nama sang pemohon uji materi, mengakhiri kontrak kerja dengan perusahaan lebih cepat pada 2017.
Seorang pekerja mengajukan uji materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan kepesertaan.
Seorang pekerja mengajukan uji materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan kepesertaan.

Bisnis.com, JAKARTA — Seorang bekas karyawan asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut perluasan skema pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Koko Koharudin, nama sang pemohon uji materi, mengakhiri kontrak kerja dengan perusahaan lebih cepat pada 2017. Selama menjadi karyawan, dia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja penerima upah (PPU) Kelas II.

Setelah PHK, kepesertaan Koko di BPJS Kesehatan masih ada, tetapi bergeser sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU). Allhasil, pembayaran premi berubah dari tanggung jawab perusahaan menjadi kewajiban personal.

Meski demikian, Koko tidak sanggup melunasi iuran sehingga kini berstatus sebagai peserta non-aktif. Menurut pengakuannya, kewajiban iuran hingga Juni 2019 sebesar Rp3 juta masih tertunggak.

Koko sebenarnya ingin turun ke Kelas III yang mewajibkan iuran lebih murah. Namun, degradasi kelas tidak boleh sebelum tunggakan dilunasi.

Andaipun bisa turun kelas, Koko mengaku tidak sanggup membayar iuran. Karena itu, dia berencana menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang mendapat subsidi pemerintah.

Sekalipun sudah memiliki surat miskin, Koko tidak begitu saja dapat beralih sebagai peserta PBI. Pasal 18 ayat (1) UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) secara ketat mengatur peserta PBI hanya dapat didaftarkan oleh pemerintah.

“Hak mutlak itu menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminimalisir warga negara yang dapat dikategorikan sebagai peserta PBI BPJS,” kata E’et Susita, kuasa hukum pemohon dari kantor LBH Ikadin Jogjakarta, dalam berkas permohonan yang diregistrasi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur korban PHK dapat menjadi peserta BPJS golongan PBI 6 bulan setelah mengalami PHK. Namun, peralihan otomatis hanya pada korban PHK berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial, penggabungan perusahaan, pailit, atau cacat permanen.

“Pada kenyataan di lapangan tidak semua orang terkena PHK memenuhi salah satu kriteria tersebut,” kata Susita.

Pemohon meminta MK menafsirkan konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU BPJS dengan membolehkan warga miskin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS golongan PBI bila tidak didaftarkan pemerintah. Menurut pemohon, UUD 1945 menjamin hak warga negara mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana termuat dalam Pasal 28H ayat (2).

“Seorang yang terkena PHK sedang mengalami persoalan ekonomi serius. Terhadap posisi orang seperti itu, hendaknya negara memberikan kemudahan dan perlakuan khusus,” ujar Susita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper