Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal di Gugatan Pertama, Din Syamsuddin dkk. Uji Lagi UU Penanganan Covid-19

UU No. 2/2020 merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, kembali di uji di Mahkamah Konstitusi (MK).
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, kembali di uji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengapresiasi permohonan uji formil dan materiil UU No. 2/2020 yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.

“Sangat jelas dan komprehensif. Disertai argumentasi teoritis dan yuridis,” katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Permohonan Din Syamsuddin dituangkan dalam dokumen setebal 52 halaman. Meski tebal, kuasa hukum Din tidak memerlukan waktu panjang untuk membacakan permohonan. Total waktu pembacaan gugatan dan masukan hakim kurang dari 40 menit.

Walau demikian, permohonan Din Syamsuddin tidak sepenuhnya bebas dari kesalahan elementer. Misalnya, pemohon menyematkan pasal uji materi kepada UU 2/2020 dari yang seharusnya disangkutkan kepada lampiran beleid tersebut.

UU No. 2/2020 merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Din Syamsuddin menggugat UU 2/2020 secara formil dan materiil. Pada permohonan formil, dia menggugat Pasal 27 ayat (1) huruf a angka (1), angka (2), angka (3), Pasal 27, dan Pasal 28 Perppu 1/2020 yang menjadi lampiran UU 2/2020.

Turut bersama Din sebagai penggugat adalah 56 pemohon perorangan a.l. mantan Ketua MPR Amien Rais, ekonom Sri Edi Swasono, dan pengamat energi Marwan Batubara. Selain itu, ada pula tujuh pemohon berbadan hukum a.l. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Wanita Al Irsyad.

“Pemohon I sampai LXIV memiliki hak konstitusional yang sejalan dengan Kepres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yaitu Pasal 28A UUD 1945,” kata Ahmad Yani, kuasa hukum para pemohon.

Din Syamsuddin dkk. sebenarnya juga menjadi penggugat Perppu 1/2020. Namun, permohonan mereka dimentahkan MK karena Perppu 1/2020 keburu disetujui sebagai UU oleh DPR.

Bedanya, kala itu Din hanya ditemani oleh 23 pemohon perorangan. Kali ini, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut menghimpun 63 tokoh dan badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper