Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) adalah kelebihan biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp8 miliar.
Atas temuan tersebut Mendesa PDTT Abdul Halim Iskandar mengaku terkejut dan telah menelaah sumber kesalahan yang terjadi di lapangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/7/2020), dia menyampaikan bahwa salah satu penyebabnya adalah absen masuk aparatur sipil negara (ASN) kerap terjadi ganda dengan perjalanan dinas.
"Kasusnya yang biasa terjadi ada yang berangkat pagi lalu [absen] finger print masuk, terus ada penugasan dan itu [finger print] enggak bisa dihapus lagi," katanya.
Halim berencana akan membuat berita acara penugasan untuk penghapusan fingerprint sebagai dokumentasi agar lagi tidak terjadi absen ganda sehingga membuat kelebihan biaya perjalanan dinas.
Selain itu, menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini juga tidak menampik terjadi kesalahan terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca Juga
"Terima kasih atas semua masukannya. Kira-kira itu yang bisa saya klarifikasi karena jumlahnya agak besar Rp8 miliar, sementara yang lain sifatnya tidak terlalu signifikan tetapi tetap akan kita tindak lanjuti," ujar Halim.