Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah melakukan pembagian waktu kerja pada masa pandemi Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang transportasi umum dalam satu waktu.
Oleh sebab itu, Menpan RB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.
Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00 - 07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 - 15.30 WIB. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00 - 10.30 WIB, dan pulang sekitar pukul 18.00 - 18.30 WIB.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian atau lembaga atau daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo, mengutip SE tersebut, Rabu (15/7/2020).
Adapun, pengaturan jam kerja agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan mengutamakan keselamatan kelompok rentan. Pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek harus ditaati oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.
Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga
Sementara itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa transportasi umum merupakan salah satu tempat dengan potensi penularan virus Corona yang tinggi.