Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo Atur Jam Kerja ASN di Jabodetabek

Menpan RB mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah melakukan pembagian waktu kerja pada masa pandemi Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang transportasi umum dalam satu waktu.

Oleh sebab itu, Menpan RB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.

Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00 - 07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 - 15.30 WIB. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00 - 10.30 WIB, dan pulang sekitar pukul 18.00 - 18.30 WIB.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian atau lembaga atau daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo, mengutip SE tersebut, Rabu (15/7/2020).

Adapun, pengaturan jam kerja agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan mengutamakan keselamatan kelompok rentan. Pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek harus ditaati oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa transportasi umum merupakan salah satu tempat dengan potensi penularan virus Corona yang tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper