Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan bercerita Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengunjungi dirinya ketika menjadi tahanan kota dalam kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT Panca Wira Usaha (PWU) saat menjabat sebagai direktur utama pada 2002-2004.
Kasus ini terjadi ketika Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PWU sepanjang 2000—2010. Dahlan dianggap merugikan keuangan negara karena mengizinkan penjualan aset milik badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut di Kediri dan Tulungagung.
Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara berupa tahanan kota kepada mantan Menteri BUMN itu, ditambah denda Rp100 Juta subsider 2 bulan penjara.
“Mau tidak mau diikhlaskan saja karena sistem hukumnya untuk kita lawan dengan adu bukti tidak mungkin, karena sistemnya siapa yang punya kekuatan dia yang berkuasa,” kata Dahlan dalam diskusi zoom bertajuk “ Transisi Media Cetak Dalam Menghadapi Digital Teknologi Global” pada Jumat (10/7/2020) malam.
Berbagai media di akhir tahun 2016 kala itu santer memberitakan Dahlan sebagai target incaran penguasa. Bejibun pernyataannya saat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim di Surabaya ramai dikutip pencari berita.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar pihak yang sedang berkuasa," kata Dahlan sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Kamis malam (27/10/2016).
Baca Juga
Selang empat tahun kemudian, dia membeberkan, tidak memiliki perasaan sakit hati yang mendalam kepada Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
“Saya beberapa kali kontak dengan Pak Jokowi dia juga berkunjung ke saya, tempatnya tentu sembunyi-sembunyi. Beliau cukup mempertaruhkan jabatannya yang mengunjugi saya yang waktu itu terdakwa,” kata dia.
Malahan, dia mengaku, Jokowi memberi sejumlah saran terkait kasus yang tengah menimpa dirinya sebagai tahanan kota itu.
“Saya sama sekali tidak punya hard feeling untuk beliau [Jokowi],” ujarnya.
Dahlan Iskan diketahui mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.
Kepastian soal dikabulkannya banding Dahlan Iskan ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Iduladha,” ujarnya.