Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KSP Indosurya Berujung Damai

Sengkarut antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditur berujung damai. Hal ini setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui oleh mayoritas anggota.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sengkarut antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditur berujung damai. Hal ini setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui oleh mayoritas anggota.

Berdasarkan hasil voting di rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta lainnya, setidaknya 73,41% menyatakan sepakat rencana perdamaian KSP Indosurya. Sementara itu, 26,59% menolak damai. Sedianya, Jumat (10/7/2020), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.

“Hasil voting kreditur atas rencana perdamaian: setuju 73,4%, tidak setuju 26,6%,” ujar Sukisari, pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

Kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang mengatakan dengan disetujui mayoritas nasabah, usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalm proposal.

“Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan, ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan,” katanya.

Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya.

Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah.

Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya.

“Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses di dalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Pengacara KSP Indosurya lainnya, Hendra Widjaya mengatakan rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil.

Hendra menegaskan, KSP Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, pihak KSP Indosurya sebelumnya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian. Kemudian, para kreditur menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitur.

Pendiri KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan.

Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper