Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UIN Ar-Raniry Ringankan Bayar Uang Kuliah, Begini Hitungannya

Keringanan pembayaran uang kuliah tunggal tersebut diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry dengan tahun masuk 2014—2019.
Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh./UIN Ar-Raniry
Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh./UIN Ar-Raniry

Bisnis.com, ACEH BESAR — Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan atau meringankan uang kuliah tunggal berkeadilan kepada mahasiswa yang berdampak langsung Covid-19 di provinsi setempat.

“Pembebasan uang kuliah atau keringanan UKTB [uang kuliah tunggal berkeadilan] merupakan salah salah upaya membantu mahasiswa yang ikut terdampak Covid-19 dan mendukung keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi corona,” kata Rektor UIN Ar-Raniry Warul Walidin di Banda Aceh, Kamis (9/7/2020).

Beberapa kriteria yang akan mendapat pembebasan dan keringanan UKTB diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKT hingga 100 persen, mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKT sebesar 30 persen dari UKT sebelumnya.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orang tua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum Covid-19, kepada mereka diberi pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya.

Warul mengatakan bahwa untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Tugas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberi keringanan biaya kuliah sesuai dengan dampak yang dialami, mulai dari keringanan dari UKT sebelumnya hingga dibebaskan 100 persen sesuai dengan kriteria masing-masing,” katanya.

Rektor mengatakan bahwa keringanan UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014—2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Kemudian melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Kepala Desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Tugas Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper