Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekstradisi Maria Pauline, Mahfud MD Apresiasi Bantuan Pemerintah Serbia

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Maria Pauline Lumowa kemungkinan dapat meloloskan diri lagi jika tidak dilakukan tindakan cepat oleh Pemerintah Indonesia. 
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD berterima kasih atas dukungan Pemerintah Serbia atas proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa buronan kasus pembobolan bank BNI

“Atas nama Pemerintah Indonesia saya ucapkan terima kasih ke Pemerintah Serbia yang mungkin Bapak Menkumham [Yasonna Laoly] menceritakan baiknya Presiden Serbia sehingga buronan kita bisa bawa,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Mahfud mengatakan bahwa Maria kemungkinan dapat meloloskan diri lagi jika tidak dilakukan tindakan cepat oleh Pemerintah Indonesia. 

“Bayangkan kalau lewat seminggu kemungkinann akan lolos lagi karena pada 17 Juli mendatang masa penahanan habis dan dilepas kalau tidak ada kesepakatan,” ujarnya. 

Mahfud memastikan bahwa Maria Pauline Lumowa akan menjalani proses hukum di Indonesia. 

“Saya katakan proses hukum akan diperlakukan dengan baik dan perhatikan hak asasinya bantuan hukum akan diberikan dan dia punya kuasa hukum dari Kedubes karena beliau sekarang WN Belanda,” ungkapnya.

Buron kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Dia sudah berstatus sebagai buron sejak 17 tahun lalu. 

Proses ekstradisi Maria hingga akhirnya bisa kembali ke tanah air menempuh proses cukup panjang. Pasalnya setelah melakukan aksi pembobolan tersebut Maria pergi ke Singapura. Dia juga tercatat bolak-balik Belanda - Singapura.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya Maria membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. 

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' lantaran bank plat merah itu tetap meneken jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper