Bisnis.com, JAKARTA- Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011 Lusiana mengaku afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan.
Hal ini disampaikan Lusiana menanggapi pertanyaan penasehat hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Dion Pongkor dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Dalam sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Ps ini, Lusiana merupakan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, kuasa hukum terdakwa membeberkan bahwa dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan Heru Hidayat berada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa pun mencecar Lusiana terkait dugaan afiliasi swasta tersebut di persidangan. Namun, Lusiana tidak memberikan jawaban tegas terkait hal tersebut. Saat dicecar, Lusiana berdalih hanya menduga saja.
“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tau. Saya bicara dengan atasan saya. Ketika saya tanya saham-saham itu, tentang Pak Djoko, Pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tau, apakah keceplosan. Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi. Kemudian ketika pak Djoko selalu hadir dalam rapat, akhirnya dugaan saya ada afiliasi mendekati kenyataan. Namun, pastinya ada afiliasi atau tidak, saya tidak tau,” kata Lusiana di persidangan, Rabu (8/7/2020).
Selain sdugaan afiliasi antara swasta dan Direksi Jiwasraya, JPU untuk mencecar Lusiana terkait dugaan titipan Manager Investasi (MI) pada saat penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.
Baca Juga
Lusiana menegaskan tidak ada titipan dalam penentuan pengelolaan produk RDPT Jiwasraya. Lazimnya, kata dia, pemilihan MI dilakukan melalui proses beauty contest.
“Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana [KPD], tidak ada intervensi,” jelas Lusiana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnta telah merugikan negara senilai Rp16,8 triliun terkait kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Jaksa pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Hendrisman bersama lima orang terdakwa lainnya telah menguntungkan sejumlah pihak.