Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima tersangka korporasi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diwakili oleh pengelola perusahaan.
Kelima tersangka korporasi yang diperiksa yaitu:
1. Tersangka PT Prospera Asset Manajemen (PAM) yang diwakili Rita Thomas CB selaku Komisaris Utama PT PAM dan Anggota Komite Investasi PT PAM. Berdasarkan data BPK, PT PAM diduga terima aliran dana sebesar Rp1,297 triliun.
2. Tersangka PT Pinnacle Persada Investama yang menerima aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp1,815 triliun dan diwakili oleh Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2009-2014 atas nama Mohammad Rommy.
3. Tersangka ketiga PT OSO Manajemen Investasi yang terima aliran dana Rp 521,1 miliar dan diwakili oleh Deka Cahya Endra selaku dealer atau fungsi perdagangan PT OSO Manajemen Investasi dan Bayu Pahreza selaku Fund Manager PT OSO Manajemen Investasi.
4. Tersangka keempat adalah PT GAP Capital yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp448 miliar dan diwakili oleh Arifadhi Soesilarto selaku Direktur Pemasaran PT GAP Capital periode 2012-2016.
Baca Juga
5. Tersangka kelima, PT Maybank Asset Manajemen yang diduga menerima aliran dana dari Jiwasraya sebesar Rp515 miliar dan diwakili oleh President Director PT Maybank Asset Manajement Denny Rizal Thaher.
6. Tersangka keenam, PT MNC Asset Management yang diduga telah menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp480 miliar dan pemeriksaannya diwakili oleh Komisaris Utama PT MNC Asset Manajement Stein Maria Schouten dan beberapa pengurus korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa seluruh tersangka diperiksa dan pihak pengelola diperiksa penyidik untuk mendalami sejauh mana peranan pengelola dalam melakukan jual-beli saham PT Asuransi Jiwasraya.
"Kaitannya itu dengan jual beli saham dari pihak pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia yang diduga hanya sebagai modus atau cara melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya, Rabu (8/7/2020).