Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak seluruh tersangka korporasi mengembalikan uang aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke negara sesuai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa sejauh ini baru tersangka PT Sinarmas Asset Manajemen yang telah mengembalikan uang aliran dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke negara yang dititipkan ke Kejaksaan sebesar Rp77 miliar.
Sementara, kata Febrie, 12 tersangka korporasi lainnya belum kooperatif mengembalikan dana korupsi itu ke negara melalui Kejaksaan.
"Awalnya kita minta korporasi itu mengembalikan hasil fee. Nah, tetapi tadi Sinarmas sudah titipkan uang terhadap kerugian negara yang tertera di BPK dan itu di luar fee. Kami harapkan tersangka yang lain juga kooperatif dan menyusul," kata Febrie, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan penyidik tetap bakal memproses pidana semua tersangka korporasi tersebut, meski sudah mengembalikan aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke negara melalui Kejaksaan.
"Iya dong, proses hukum tetap jalan terus," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan duit komisi atau management fee dan dana kelolaan milik PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan nilai mencapai Rp77 miliar.
Langkah itu dilakukan Sinarmas AM menyusul penetapan tersangka kasus korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada 25 Juni 2020. Bersama Sinarmas AM ada 12 perusahaan manajer investasi dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kuasa Hukum Sinarmas AM Hotman Paris Hutapea, pada 9 Maret 2020 Sinarmas AM telah melakukan inisiatif dengan secara sukarela mengembalikan management fee yang telah diterima perusahaan senilai Rp3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.
“Selain itu, Sinarmas AM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” ujar Hotman Paris seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (7/7/2020).