Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari PT Bank Mayapada International Tbk. Pinjaman Benny Tjokro disebut bernilai puluhan miliar.
Uang pinjaman dari PT Bank Mayapada International Tbk tersebut digunakan Benny Tjokrosaputro untuk modal usaha.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (8/7/2020).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail nominal uang yang dipinjam Benny Tjokro dari PT Bank Mayapada International Tbk.
"Berdasarkan catatan BPK, memang ada catatan beberapa kali terdakwa BT ini meminjam uang dari Bank Mayapada, tetapi saya lupa angka pastinya," tutur Febrie.
Febrie memastikan sejauh ini belum ada fakta hukum yang mengarah keterlibatan PT Bank Mayapada International Tbk dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Seperti diketahui, kasus Jiwasraya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16,81 triliun.
"Faktanya memang belum ada yang mengarah ke sana. Tetapi memang ada saksi dari Mayapada yang pernah diperiksa terkait kasus korupsi AJS ini," kata Febri.
Febrie mengatakan tim penyidik tidak hanya berhenti menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.