Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Benny Tjokro Pinjam Puluhan Miliar ke Bank Mayapada

BPK mencatat Benny Tjokro beberapa kali melakukan peminjaman uang ke Bank Mayapada Internasional Tbk.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari PT Bank Mayapada International Tbk. Pinjaman Benny Tjokro disebut bernilai puluhan miliar.

Uang pinjaman dari PT Bank Mayapada International Tbk tersebut digunakan Benny Tjokrosaputro untuk modal usaha.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (8/7/2020).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail nominal uang yang dipinjam Benny Tjokro dari PT Bank Mayapada International Tbk.

"Berdasarkan catatan BPK, memang ada catatan beberapa kali terdakwa BT ini meminjam uang dari Bank Mayapada, tetapi saya lupa angka pastinya," tutur Febrie.

Febrie memastikan sejauh ini belum ada fakta hukum yang mengarah keterlibatan PT Bank Mayapada International Tbk dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, kasus Jiwasraya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16,81 triliun.

"Faktanya memang belum ada yang mengarah ke sana. Tetapi memang ada saksi dari Mayapada yang pernah diperiksa terkait kasus korupsi AJS ini," kata Febri.

Febrie mengatakan tim penyidik tidak hanya berhenti menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper