Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Mal dan Sekolah Akan Diwajibkan Miliki Lahan Parkir Sepeda

Kewajiban untuk pengelola fasilitas umum menyediakan lahan khusus parkir bagi pesepeda rencananya akan dituangkan dalam Permenhub yang saat ini masih dalam kajian.
Ilustrasi tempat parkir sepeda/Reuters
Ilustrasi tempat parkir sepeda/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai penyediaan lahan khusus parkir bagi pesepeda di fasilitas umum seperti mal, tempat ibadah, sekolah dan tempat-tempat lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kewajiban untuk pengelola fasilitas umum menyediakan lahan khusus parkir bagi pesepeda rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang saat ini masih dalam kajian.

"Lahan parkir harus tersedia di simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau mal, sekolah, tempat ibadah. Kami dorong sepeda bisa digunakan untuk kepentingan first mile dan last mile," kata Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia, Selasa (7/7/2020) malam.

Secara rinci, Budi menyebut beleid itu juga akan menyinggung perihal aspek kelayakan lahan parkir khusus sepeda. Lahan parkir sepeda di mal, misalnya, tidak boleh ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau seperti basement.

Menurut Budi, fasilitas tersebut disediakan supaya masyarakat mudah bergerak dari satu titik ke titik lainnya menggunakan kendaraan nol-energi. Di samping lahan parkir, pihaknya juga akan meminta pemerintah daerah membangun lajur-lajur sepeda di jalan nasional.

Kemenhub juga telah menginventarisasi persiapan penyediaan lajur sepeda seperti yang sudah dibangun di Jakarta dan Bandung. Adapun, kebijakan ini akan didukung dengan alokasi anggaran Dirjen Perhubungan Darat dalam RAPBN 2021.

Seumpama tidak tersedia lajur khusus bagi pesepeda di titik-titik tertentu, masyarakat bisa memanfaatkan trotoar yang kosong. Namun, kata Budi, pengemudinya harus tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

"Kami juga akan menyoroti pentingnya marka sepeda dan rambu lalu-lintas," ucapnya.

Lebuh lanjut, Budi memungkinkan para pesepeda akan diberi kemudahan atau relaksasi seperti yang sudah dirancang bagi pengguna kendaraan listrik. Semisal, layanan bebas parkir.

"Jadi saya kira upaya ini perlu didorong agar masyarakat menggunakan sepeda. Tujuannya mengurangi kemacetan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper