Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Tak Ada Nama Bank Mayapada!

Ada pihak tertentu yang mencoba menggiring opini publik bahwa PT Bank Mayapada International Tbk. terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mencurigai adanya keterlibatan PT Bank Mayapada International Tbk. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, belakangan kecurigaan tersebut mulai sirna karena menurut Ali, PT Bank Mayapada dan Maybank merupakan dua korporasi berbeda dan tidak terikat satu sama lain dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Saya juga sempat mencurigai itu, tapi ternyata Maybank itu berbeda dengan Mayapada. Ada yang pikirannya Maybank itu Mayapada, tapi ternyata berbeda," tuturnya, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan ada pihak tertentu yang mencoba menggiring opini publik bahwa PT Bank Mayapada terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Padahal, menurut Ali, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada keterlibatan PT Bank Mayapada dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. "Tidak ada nama Mayapada itu di laporan BPK," katanya.

Kendati demikian, menurut Ali, jika ditemukan ada fakta hukum baru keterlibatan PT Bank Mayapada dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, maka tim penyidik sudah siap menindaklanjutinya.

"Tapi saya tidak menutup diri, ketika memang nanti ada fakta lain yang menunjukkan ada keterlibatan, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Proses hukum terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya masih terus berlangsung. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka individu dan 13 tersangka korporasi, khususnya perusahaan manajer investasi.

Kendati begitu, Kejagung terus mendalami adanya tersangka baru dalam kasus yang menimpa satu-satunya asuransi jiwa milik negara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper