Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan realokasi anggaran non operasional pada program penyelenggaraan haji dan umrah senilai Rp146,6 miliar.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa realokasi anggaran tersebut disebabkan pembatalan keberangkatan haji dan umrah tahun ini.
“Untuk percepatan realisasi dan optimalisasi anggaran operasional haji tahun 2020, kami mengusulkan kegiatan yang tidak relevan senilai Rp146 miliar,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di gedung parlemen, Selasa (7/7/2020).
Kemenag mengusulkan agar anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain. Berikut rincian tujuan dan besaran usulan realokasi anggarannya:
a. Dukungan operasional untuk asrama haji yang terdampak Covid-19 dalam rangka menanggulangi pembayaran langgaran daya dan jasa, gaji karyawan, asrama, operasional perkantoran lainnya yang selama ini mengandalkan penerimaan sewa asrama serta mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi ODP dan PDP Covid-19 (Rp23 miliar).
b. Dukungan operasional penunjang penanganan pandemi Covid-19 untuk 538 satuan kerja Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah dalam rangka menghadapi pola kerja new normal (Rp14,9 miliar).
c. Bantuan dukungan operasional rumah sakit haji Jakarta dalam rangka penanganan pasien Covid-19. Ini direalokasi dari anggaran Ditjen PHU ke anggaran Ditjen Pendidikan Islam (Rp6,7 miliar).
d. Sosialisasi Bantuan Operasional Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam. Kebutuhan ini direalokasi dari anggaran Ditjen PHU ke anggaran Ditjen Pendidikan Islam (Rp4,3 miliar).
e. Fasilitasi sertifikat halal bagi UMK yang direalokasi dari anggaran Ditjen PHU ke anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Rp16 miliar).
f. Kegiatan Jagong masalah umrah dan haji di 34 provinsi (Rp11,2 miliar),
g. Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dalam rangka sosialisasi kepada jemaah haji dan masyarakat di tingkat kabupaten/kota (Rp26,4 miliar).
h. Pembinaaan KBIHU yang terdampak Covid-19 untuk melakukan pembinaan kepada jemaah haji binaannya yang dibatalkan tahun ini (Rp11,1 miliar).
i. Peningkatan kualitas dan kuantitas pembimbing ibadah melalui penyiapan tenaga pembimbing ibadah yang berkualitas (Rp4,9 miliar).
j. Penguatan sistem informasi haji melalui peremajaan perangkat Siskohat dan penguatan data center haji (Rp4,6 miliar).
k. Penyusunan dan penyempurnaan berbagai regulasi turunan dan amanat UU No. 9/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta mensosialisasikan kepada masyarakat (Rp7,3 miliar).
l. Perbaikan/renovasi ruang pelayanan haji dan penyelesaian pembangunan proyek yang terhenti akibat keterbatasan anggaran dan waktu (Rp13,4 miliar).
m. Penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi Covid-19 (Rp1,7 miliar).
n. Pembatalan BPIH tahun 1442/2021 M lebih awal (Rp587 juta).