Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Terus Pantau Penanganan Kasus KSP Indosurya Cipta

Bareskrim Polri telah mencegah dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal KSP Indosurya Cipta agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR memastikan akan terus melakukan pengawasan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam menangani kasus penipuan, penggelapan dan Bank Ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut bahwa dalam perkara tersebut nasabah dirugikan hingga mencapai triliunan. Menurutnya Komisi III DPR juga mendesak agar tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan tracing asset milik KSP Indosurya Cipta untuk pengembalian kerugian nasabah.

"Kita tidak hanya pertimbangkan penyidikan dalam penegakan hukum, tetapi bagaimana asetnya itu bisa terselamatkan dalam konteks ini tentu ada strategi penegakan hukum. Kita akan awasi kasus ini secara ketat," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).

Arteria memprediksi alasan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang hingga kini belum melakukan upaya penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub karena sudah dilakukan upaya pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Jadi saya yakin kasus ini masih berjalan ya oleh tim penyidik, ini strategi penyidikan kalau soal ditahan atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal KSP Indosurya Cipta agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan atas nama Henry Surya dan Suwito Ayub itu dilakukan penyidik setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Ancaman pidana Pasal tersebut adalah penjara badan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan denda maksimal Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper