Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan tidak akan bubarkan Satgas Tinombala hingga menangkap Ali Kalora pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kendati sudah tiga kali salah tembak warga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa pihaknya telah memperpanjang masa operasi Tim Satgas Tinombala hingga 30 September 2020 nanti, hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/360/VI/OPS.1.3./2020 ter tanggal 26 Juni 2020.
"Selama DPO atau target operasi belum tertangkap wajar saja kalau Operasi Tiombala diperpanjang," tuturnya, Senin (6/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa fungsi Satgas Tinombala mengedepankan penegakan hukum yang didukung oleh fungsi intelijen, Binmas dan Kepolisian.
Awi juga menjelaskan bahwa ke depan Satgas tersebut akan mengedepankan keselamatan rakyat untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
"Jadi yang paling utama itu adalah keselamatan rakyat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, sejak Satgas Tinombala dibentuk pada tahun 2016, sudah terjadi tiga kali insiden salah tembak yang membuat korban salah tembak tersebut meninggal dunia.
Pada Rabu, 27 Juli 2016, Satgas Tinombala salah menembak sasaran yang mengakibatkan satu dari tujuh orang tim satgas 1 Intelijen Tinombala atas nama Serda Muhammad Ilman tewas di daerah Desa Towu Kecamatan Poso Pesisir Utara sekitar pukul 12.30 Wita.
Kemudian, pada 9 April 2020, Satgas Tinombala kembali salah tembak. Kali ini, korban yang telah ditembak Satgas Tinombala adalah seorang pemuda bernama Qidam Alfarizqi Mofance yang sempat dianiaya sebelum akhirnya ditembak Satgas tersebut.
Terakhir, insiden salah tembak tersebut kembali terulang pada Selasa, 6 Juni 2020, Tim Satgas Tinombala kembali melakukan aksi salah tembak dengan korban dua orang warga sipil atas nama Syarifuddin (37) dan Firman (18) yang berprofesi sebagai petani di Desa Kawende, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah sekitar pukul 14.00 Wita.