Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tantang Buronan Kakap Djoko Tjandra Hadir di Sidang PK

Buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK pertama yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 29 Juni 2020.
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menantang buronan Djoko (Joko) Soegiharto Tjandra hadir di sidang dengan agenda Peninjauan Kembali (PK) pada kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan bahwa aturan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pemohon PK untuk hadir di Pengadilan sesuai Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA pada 28 Juni 2012.

Menurutnya, agar persidangan berjalan dengan adil, maka DPO Djoko (Joko) Soegiharto Tjandra harus hadir pada sidang PK tersebut.

"Makanya coba datang di sidang yang akan datang dong. Datenglah kalau mau fair," kata Ali, Jumat (3/7/2020). 

Seperti diketahui, buronan Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK pertama yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 29 Juni 2020. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan Djoko Soegiharto Tjandra sakit sehingga tidak menghadiri sidang perdana tersebut. 

Sebelumnya beredar informasi ihwal penangkapan buronan Djoko Tjandra pada Sabtu 27 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Papua Nugini.

Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA). 

Adapun, MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara. 

Jaksa Agung, saat itu masih dijabat oleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun.

Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut. 

Artinya, tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.

Sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). Adapun, beberapa tahun lalu, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. 

Dari pihak Indonesia yang menandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut. 

Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura.

Djoko diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan. Pada 27 Agustus mendatang, Djoko Tjandra alias Joker, alias Djoker, alias Joe Chan akan genap berusia 70 tahun. 

Jika tahun ini Djoko Tjandra bisa diamankan, berarti ia sudah menjadi buron selama sebelas tahun, terhitung dari putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper