Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut bahwa buronan Djoko (Joko) Soegiarto Tjandra sudah lama meninggalkan kediamannya sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri alamat rumah DPO Djoko Soegiharto Tjandra sesuai KTP, namun rumah tersebut sudah lama kosong dan tidak ada satu orang pun yang menempati rumah tersebut.
Baca Juga
"Dulu itu saya sudah telusuri alamat rumahnya, tapi kan kosong, sudah dicek, di surat dakwaan kan dari dulu di situ (alamatnya). Kosong, tidak ada dia itu," kata Ali, Jumat (3/7/2020).
Sebelumnya beredar informasi ihwal penangkapan buronan Djoko Tjandra pada Sabtu 27 Juni 2020.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG.
Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.
Adapun, Mahkamah Agung memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Jaksa Agung, saat itu masih dijabat oleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun.
Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut.
Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.
Sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini. Beberapa tahun lalu, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Dari pihak Indonesia yang menandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin.
Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.
Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura.
Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Pada 27 Agustus mendatang, Djoko Tjandra alias Joker, alias Djoker, alias Joe Chan akan genap berusia 70 tahun.
Jika tahun ini Djoko Tjandra bisa diamankan, berarti ia sudah menjadi buron selama sebelas tahun, terhitung dari putusan Mahkamah Agung pada 2009.