Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai RUU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal itu, disebabkan UMKM nantinya akan dikelola oleh pusat.
"RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya akan dikelola oleh pusat," kata Trubus, Rabu (1/7/2020).
Dia menjelaskan dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM.
Terlebih, lanjut Trubus, proses usaha UMKM akan lebih mudah lantaran RUU Cipta Kerja bakal merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.
Selain itu Trubus menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan mempermudah permodalan UMKM secara otomatis. Menurutnya, modal menjadi salah satu kendala yang dihadapi UMKM saat ini.
"Jadi permodalan ini dengan RUU ini omnibus law ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Trubus memaparkan RUU Cipta Kerja akan mempermudah perizinan UMKM. Misalnya, UMKM yang beroperasi lintas daerah akan lebih mudah untuk berkembang di daerah lain.
"Selama ini kan kesulitan kalau misalnya UMKM di satu wilayah berdiri kemudian hendak membuka cabang di daerah lain. Itu kan prosesnya berbelit-belit birokrasinya itu," ujar Trubus.
Apalagi, kata Trubus, UMKM adalah salah satu sektor terdepan dalam perekonomian nasional. Dia mencatat 90 persen orang bekerja di sektor UMKM.
"Jadi otomatis kalau UMKM ini mudah berkembang, mendapatkan permodalan, mudah dalam mengembangkan tempat lain itu otomatis lapangan pekerjaan jadi lebih lebar. Memang tujuan sebenarnya RUU Cipta Kerja ini lebih mengarah ke bagaimana peluang dalam soal pekerjaan itu, artinya lowongan pekerjaan," ujarnya.
Diketahui, DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berbagai kalangan berharap agar keberadaan RUU Cipta Kerja nantinya bisa mengurai tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia.