Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iran Perintahkan Interpol Tangkap Donald Trump, AS Sebut Propaganda

Jaksa Agung Tehran mengatakan bahwa Trump bersama dengan lebih dari 30 lainnya terlibat dalam serangan 3 Januari yang membunuh Jenderal Qassem Soleimani.
 Presiden AS Donald Trump berbicara selama acara di Fincantieri Marinette Marine di Wisconsin, Amerika Serikat pada Kamis (25/6/2020). (Thomas Werner/Bloomberg)n
Presiden AS Donald Trump berbicara selama acara di Fincantieri Marinette Marine di Wisconsin, Amerika Serikat pada Kamis (25/6/2020). (Thomas Werner/Bloomberg)n

Bisnis.com, JAKARTA - Iran kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden AS Donald Trump dan belasan orang lainnya yang diyakini melakukan serangan pesawat tak berawak yang menewaskan seorang jenderal top Iran di Baghdad Januari lalu.

Jaksa Agung Tehran, Ali Alqasimehr mengatakan bahwa Trump, bersama dengan lebih dari 30 lainnya terlibat dalam serangan 3 Januari yang membunuh Jenderal Qassem Soleimani. Karena itu mereka menghadapi "tuduhan pembunuhan dan terorisme", menufut kantor berita semi-resmi ISNA seperti dikutip Aljazeera.com, Selasa (30/6/2020).

Alqasimehr tidak mengidentifikasi orang lain selain Trump, tetapi menekankan Iran akan terus menuntut Trump bahkan setelah dia berhenti jadi presiden.

Sementara itu, pihak Interpol, yang berbasis di Lyon, Prancis, menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa konstitusinya melarangnya melakukan "intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama atau ras".

Utusan AS untuk urusan Iran, Brian Hook menilai tindakan Iran itu sebagai "aksi propaganda".

"Penilaian kami, Interpol tidak akan melakukan intervensi dan mengeluarkan 'pemberitahuan merah' yang didasarkan pada alasan politis," kata Hook pada konferensi pers di Arab Saudi.

Alqasimehr mengatakan, Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan "pemberitahuan merah" (red notice) terhadap Trump dan yang lainnya.

Red notice merupakan pemberitahuan tingkat tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara yang terikat dengan perjanjian Interpol, untuk menangkap orang yang masuk daftar red notice.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper