Bisnis.com, JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol kesehatan saat imunisasi di masa pandemi. Hal itu dilakukan agar masyarakat tak takut untuk melakukan imunisasi bagi anak pada masa pandemi Covid-19.
Reisa mengungkapkan bahwa ada beberapa prinsip yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program imunisasi pada masa Covid-19 adalah imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Kemudian, untuk operasional pelayanan imunisasi baik di Posyandu, Puskesmas, Puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi harus mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya. Selain itu, pelaksanaan layanan imunisasi harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 - 2 meter.
“Oleh karena itu, pelayanan imunisasi di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi pada masa pandemi memiliki ketentuan ruang atau tempat pelayanan imunisasi yakni satu, wajib memiliki atau tempat pelayanan yang cukup luas,” kata Reisa melalui konferensi virtual, Selasa (230/6/2020).
Lebih lanjut, Reisa menjabarkan cara aman yang harus dilakukan agar pelaksanaan imunisasi tetap dapat dilakukan tapi aman dari Covid-19.
Baca Juga
Pertama, tempat pelayanan imunisasi harus memiliki sirkulasi udara yang baik. Selain itu, poli atau pelayanan anak harus dipisahkan dengan yang sakit atau ruang tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak yang sehat.
Kedua, petugas harus mematikan ruang atau tempatnya rutin dibersihkan dengan cairan disinfektan. Ketiga, fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Keempat, atur meja pelayanan antarpetugas dan orang dengan jaga jarak aman 1 sampai 2 meter.
Kelima, keluar dan jalur masuk diatur berbeda dan sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orang tua atau pengantar untuk menunggu. Petugas diminta menyediakan tempat duduk di ruang yang terbuka untuk menunggu sebelum dan sesudah imunisasi.
Keenam, tentukan jadwal, hari atau jam pelayanan khusus dari jauh-jauh hari agar pelayanan dilakukan dengan singkat dan harus batasi jumlah sasaran yang akan dilayani.
Ketujuh, seluruh petugas medis wajib menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prinsip PPI seperti masker bedah atau masker medis, sarung tangan bila tersedia. Adapun, sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran yang diimunisasi.
Kedelapan, pastikan hasil pelayanan imunisasi dicatat pada buku catatan imunisasi. Kesembilan, ingat dan atur jadwal imunisasi berikutnya.
“Dunia tanpa satu vaksin saja dapat melumpuhkan aktivitas milyaran penduduk dunia, maka memanfaatkan semaksimal mungkin ketahanan tubuh buatan yang sudah ditemukan para ilmuwan dan pakar penyakit menular,” ujarnya.