Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otonomi Hong Kong, Senat AS Setujui Sanksi Bagi Pejabat China

Senat AS menyetujui RUU yang akan memberikan sanksi terhadap pejabat China yang merongrong otonomi Hong Kong.
Pemandangan Hong Kong pada malam hari./Bloomberg-Brent Lewin
Pemandangan Hong Kong pada malam hari./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Senat AS dengan suara bulat menyetujui RUU yang akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang merongrong otonomi Hong Kong.

RUU itu disetujui Senat AS setelah Beijing menyetujui Undang-undang Keamanan yang kontroversial untuk Hong Kong.

Akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih perlu mengesahkan RUU tersebut.

Setelah jadi undang-undang, sanksi akan diberlakukan di Amerika Serikat terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong serta bank yang melakukan bisnis dengan mereka.

Pemungutan suara dilakukan ketika China terus maju dengan undang-undang keamanan yang akan memberlakukan hukuman atas tindakan subversi dan ancaman lain bagi bagi warga Hong Kong.

Warga Hong Kong melakukan aksi protes besar-besaran tahun lalu dalam mendukung kebebasan wilayah pusat keuangan itu.

"Mereka bergerak maju dalam merampas kebebasan rakyat Hong Kong. Masalah itu hanya soal waktu," kata Senator Chris Van Hollen dari Partai Demokrat seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Jumat (26/6/2020).

Van Hollen menyebutkan pihaknya mengesahkan resolusi Senat sebagai konsekuensi dari tindakan China.

Meski begitu, Van Hollen menyebutkan hal itu hampir pasti tidak akan dianggap serius di Beijing.

"Karena itulah mengapa penting untuk benar-benar melakukan sesuatu yang menunjukkan bahwa pemerintah China akan menerima konsekuensi jika terus menempuh jalan ini untuk memadamkan kebebasan orang-orang di Hong Kong," kata Van Hollen di ruang kerja Senat..

RUU itu kemungkinan akan dengan mudah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Demokrat, yang telah berulangkali memojokkan China ke isu-isu hak azasi.

Pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyatakan bahwa mereka tidak lagi menganggap Hong Kong otonom berdasarkan hukum AS.

China berjanji untuk melestarikan sistem terpisah untuk Hong Kong sebelum mengambil kembali wilayah itu dari Inggris pada tahun 1997.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Sumber : ChannelNewsAsia.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper