Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama terkait perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/ Badan Hukum Indonesia (BHI).
“Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
Kemudian, terkait perizinan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Menko Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama.
“Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini,” tambah Menko Luhut.
Menkumham Yasona Laoly mengatakan terkait investigasi Karhutla terhadap WNI/BHI, pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan. Dan, terkait audit, pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait hal tersebut, terutama dengan Kemendagri.
"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Audit Ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara," jelasnya.
Sementara itu, Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada 14 Ormas yang terdaftar di Indonesia, tetapi yang memiliki izin aktif hanya 4, ada 2 yang masih penjajakan kerja sama, serta ada 8 sedang dalam proses perpanjangan kerja sama.
"Kemudian, perihal isu investigasi WNI/BHI oleh pemerintah Singapura, asalkan tidak melanggar kedaulatan Indonesia, hal itu dapat dibenarkan. Tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia investigasinya, dan hanya boleh dilakukan di Singapura,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti memaparkan Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas. Indonesia pun siap bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara.
Saat ini, kesepakatan negara-negara Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution/ Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, telah ditetapkan di Kuala Lumpur - Malaysia, 10 Juni 2002.
“Indonesia meratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, Dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kebakaran, Indonesia telah memiliki regulasinya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Deputi Nani.