Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) telah mengubah arah prioritas pembangunan. Hal tersebut tergambar dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2021, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkomitmen akan terus mengawal tiga prioritas pembangunan yang terkait dengan bidang PMK. Sebut saja, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem jaring pengaman sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Guna menjalankan tiga prioritas tersebut Kemenko PMK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp134,88 miliar.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk mengatasi penyebaran serta dampak akibat Covid-19.
"Saat ini kita sedang berupaya untuk mengatasi hibernasi ekonomi kita agar segera kembali pulih akibat dampak Covid-19. Dukungan dana dari pemerintah tentu sangat dibutuhkan, utamanya berkaitan dengan masalah bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak," katanya seperti dikutip dalam keterangan resminya Selasa (23/6/2020).
Kemenko PMK telah mengusulkan tambahan anggaran Kemenko PMK untuk 2021 sebesar Rp134,88 miliar. Adapun, surat usualan tersebut telah diajukan kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga
Adapun, rincian usulan tambahan anggaran itu terdiri dari program koordinasi pelaksanaan kebijakan (teknis) sebesar Rp88 miliar mencakup peningkatan kualitas, kapabilitas dan karakter manusia Indonesia sejumlah Rp38 miliar.
Kemudian, anggaran Rp50 miliar dialokasikan untuk memperkuat program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Lebih lanjut, usulan tambahan berikutnya ialah untuk dukungan manajemen rutin kesekretariatan.
"Rencana kami akan melakukan renovasi gedung perkantoran yang ada di Kantor Kemenko PMK sehingga layak untuk bekerja di dalam suasana new normal," tambah Sekretaris Kemenko PMK Satya Sananugraha.
Untuk diketahui, RAPBN Kemenko PMK tahun 2021 sebesar Rp238,62 miliar. Sementara postur anggaran pagu indikatifnya dibagi atas dua, yaitu untuk program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian sebesar Rp94,60 miliar (39,64 persen) dan Rp144,02 miliar (60,36 persen) belanja untuk aparatur.