Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, DPR Berpeluang Lakukan Ini

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya berinisiatif menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menyatakan keberatan dan meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP ini.

Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasannya, Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR RI untuk menyerap lebih jauh aspirasi elemen masyarakat.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP untuk memberikan kesempatan kepada DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi/ masukan dari setiap elemen masyarakat," ujar Dini saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/6/2020) malam.

Dini membenarkan bahwa dalam pertemuan bersama Purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia, Presiden menegaskan pemerintah belum mengeluarkan daftar inventarisasi masalah RUU HIP lantaran belum mengetahui arah RUU HIP.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya di  situs www.setkab.go.id mengatakan ideologi Pancasila menjadi fokus pembicaraan Presiden dengan purnawirawan dan legiun veteran.

,Isu tentang Ideologi Pancasilabelakangan menjadi diskursus publik yang hangat.

“Dalam diskusi, legiun veteran dan purnawirawan menyampaikan usul-usul yang sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara Presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final,” tutur Mahfud MD.

Payung hukum terhadap hal tersebut, kata Mahfud, juga sangat kuat.

“Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. Pada masalah itu sama semuanya, sependapat. Pancasila itu adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” ujar Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper