Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Nadiem: Mahasiswa sedang Cuti Tak Wajib Bayar Uang Kuliah

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyambangi redaksi 'Bisnis Indonesia' dalam rangka studi perspektif, Rabu (30/1). JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyambangi redaksi 'Bisnis Indonesia' dalam rangka studi perspektif, Rabu (30/1). JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang tengah cuti tidak diwajibkan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Kebijakan itu dituangkan di dalam payung hukum Permendikbud 25/2020 yang mengatur ihwal keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

“Mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Misalnya, saat menunggu kelulusan. Jadi tidak perlu bayar UKT di dalam situasi seperti ini,” kata Nadiem secara daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).

Dengan demikian, dia berharap, setiap universitas dapat memberikan relaksasi terkait pembayaran UKT tersebut di tengah pandemi Covid-19.

“Ini adalah kerangka regulasi agar semua perguruan tinggi bisa segera melakukan keringan untuk membantu mahasiswa,” kata dia.

Sebelumnya, dia mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan UKT.

Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi  negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Kebijakan keringanan UKT untuk mahasiswa diberlakukan  setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orangtuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020, yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.

Permendikbud 25/2020

Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permendikbud 25/2020:

1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).

3.Pemimpin perguruan tinggi dapat  memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:

-semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

-semester 7 bagi mahasiswa program diploma  (D3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper