Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bantah Tujuh Pemuda Papua Dijadikan Tahanan Politik

Kepolisian mengaku memiliki alat bukti yang kuat bahwa ketujuh pemuda Papua yang ditahan berencana melakukan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah bahwa tujuh warga Papua yang kini tengah didakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan para tahanan politik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketujuh terdakwa itu adalah pelaku kriminal murni, sehingga ditahan Polisi dan bukan tahanan politik. Menurutnya, Kepolisian memiliki alat bukti yang kuat bahwa ketujuh pelaku itu berencana melakukan makar.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” ujar Argo, Rabu (17/6).

Dia menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa tersebut membuat masyarakat Papua mengalami kerugian materil dan harga benda akibat provokasi yang telah dilakukan tujuh orang terdakwa selama ini.

Menurut Argo, belakangan ini ada kelompok yang kerap melakukan unjuk rasa dan menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa adalah tahanan politik.

"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Tujuh terdakwa tersebut adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Buchtar Tabuni telah dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, semua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper