Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Nemangkawi Polri menangkap satu orang anggota KKB Papua pimpinan Purom Wonda berinisial OW pada Minggu (31/5/2020) di wilayah Pilia, Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Puncak Jaya Papua.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tersangka berinisial OW merupakan buronan yang tengah diburu polisi karena telah melakukan aksi penembakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
"Pelaku ini terlibat dalam aksi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil," tutur Argo, Selasa (2/6/2020).
Argo menjelaskan bahwa OW sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kemudian diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya. Usai ditembak, kata Argo, OW langsung dibawa ke RS Bhayangkara Papua.
"Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," katanya.
Atas perbuatannya, OW dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dan 351 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.