Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Apresiasi Keputusan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

PPP mengapresiasi sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP setelah banyak dari materi atau substansi dari RUU tersebut mendapat penolakan atau kritik dari masyarakat.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani./Antara
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah banyak kritikan masyarakat terkait materi RUU tersebut.

"PPP mengapresiasi sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP setelah banyak dari materi atau substansi dari RUU tersebut mendapat penolakan atau kritik dari masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, sikap pemerintah tersebut membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat sipil terutama ormas keagamaan yang mengkritisi RUU HIP.

Namun, Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan agar aspek proseduralnya terpenuhi, maka sebaiknya pemerintah menyampaikan secara resmi sikap menunda pembahasan RUU HIP kepada DPR RI.

"Formalitasnya tentu tertuang dalam surat pemerintah sebagai respon terhadap surat DPR terdahulu yang mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah dan meminta pembahasannya bersama DPR dengan Pemerintah," ujarnya.

Dia menilai diperlukannya respons resmi berupa surat kepada DPR agar ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangn tidak diabaikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper