Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau masjid yang memiliki jemaah banyak agar menyelenggarakan salat jumat dua gelombang untuk menghindari penularan Covid-19. DMI pusat menyarankan pengaturannya disesuaikan dengan ganjil genap nomor telepon genggam.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020. Gelombang pertama salat Jumat berlangsung pukul 12.00 dan gelombang kedua pukul 13.00.
Apabila, hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil maka salat Jumat pada gelombang/shift pertama.
"Bagi yang memiliki nomor handphone ujungnya genap mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00," bunyi surat edaran itu dan dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, Rabu (17/6/2020).
Imam menjelaskan pengaturan dua gelombang ini berangkat dari pemantauan DMI terhadap pelaksanaan salat Jumat yang sudah berlangsung dua kali di masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal. Menurut Imam, pengaturan jarak membuat kapasitas masjid berkurang hingga 40 persen.
"Banyak masjid karena keterbatasan ruang salat, banyak jamaahnya yang salat di halaman masjid hingga ke jalan raya sehingga barisannya tidak teratur dan ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat, dapat dilakukan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang kedua adalah lantai 11-20.