Bisnis.com, JAKARTA - Ibadah salat Jumat untuk pertama kalinya dilaksanakan pada Jumat (5/6) lalu, setelah 12 kali ditiadakan. Hal tersebut menjadi salah satu pembuka masa transisi menuju new normal.
Walaupun sudah bisa dilakukan, namun pelaksanaan salat Jumat tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti di lansir dari laman Kemenkominfo pada Minggu (7/6/2020), jamaah yang melaksanakan salat Jumat harus tetap memakai masker, membawa sajadah milik sendiri, wudhu dari rumah dan menjaga jarak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor : 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan wabah Covid-19. Dan mengeluarkan taujihat tentang shalat jumat yang harus beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Beberapa hal yang diatur dalam fatwa tersebut diantaranya adalah pada satu daerah salat Jumat dilaksanakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan, dan menerapkan physical distancing dengan cara peregangan shaf.
Jika salat Jumat tidak dapat tertampung, boleh menyelenggarakan ditempat lain seperti mushalla, aula, gedung pertemuan atau gedung olahraga. Apabila tidak ada tempat lain untuk shalat Jumat, jamaah bomeh memilih salah satu diantara dua pilih tersebut yakni shalat Jumat dengan model shift atau melaksanakan shalat Zuhur sendiri atau berjamaah.
Selanjutnya, khutbah Jumat boleh diperpendek dan memilih bacaan surat al-quran yang pendek saat salat, serta jamaah yang sakit, salat di rumah masing-masing.
Pelaksanaan salat Jumat yang sudah berlangsung ini, para jamaah diharapkan untuk selalu disiplin dan mengutamakan keamanan dalam beribadah.