Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Sukamiskin

Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang M. Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Betul yang bersangkutan menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diberikan usai Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan di Bapas.

Adapun, dasar pemberian CMB terhadap Nazaruddin adalah surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

" WBP an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya,” kata Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Seperti diketahui, Nazaruddin tersangkut kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper