Bisnis.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi atau universitas pada tahun ajaran 2020/2021, tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.
“Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester,” kata Nadiem.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.