Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keberadaan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Nurhadi dan Rezky sempat buron selama 4 bulan.
Rezky dan Nurhadi adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Keterangan para saksi mengenai tempat keberadaan para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020) malam.
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga menggali seputar identitas dan hubungan antara Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap Nurhadi dan Rezky. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk satu sama lain.
"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. tepatnya saling menjadi saksi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saksi pertama adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Kardi. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap Hiendra Soejonto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi tim penyidik KPK juga memanggil seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil bernama Deny Sahrul. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.
KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020). Keesokan harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.
Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama.