Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanfaatan Data Kependudukan, Kemendagri Izinkan 13 Lembaga Baru

Kemendagri mendorong pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga berbadan hukum yang jelas, yang tujuannya ditujukan untuk pembangunan nasional.
Ilustrasi - Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi - Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 lembaga.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammada Tito Karnavian mengatakan bahwa Kemendagri mendorong pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga berbadan hukum yang jelas, yang tujuannya ditujukan untuk pembangunan nasional.

Kemendagri mendorong upaya untuk pemanfaatan data ini dalam rangka untuk membantu semua pihak tentunya yang memiliki badan hukum yang jelas, dalam rangka untuk mendukung tidak saja para pengguan lembaga pengguna data ini agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa diberbagai bidang, termasuk masalah finance, masalah perbankan, masalah sosial dan masalah-masalah lain yangs secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Kendati pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk memudahkan verifikasi data bagi lemabaga yang bersangkutan, dia menekankan agar dalam penggunaannya tetap menghormati hak-hak privasi warga negara, serta tidak disalahgunakan, apalagi menyangkut pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Tito juga meminta sistem pengamanan sebagai langkah verifikasi pemanfaatan data kependudukan untuk diperketat.

Security system yang ada di duckapil dan juga di lembaga pengguna, meksipun sekali lagi yang disampaikan adalah hak aksesnya, bukan data, jadi hanya memverfikasi data yang sudah ada pada lembaga pengguna untuk dikonfirmasi. Tapi ini juga perlu dijaga system security maupun personalnya, memperkuat moralitas daripada personel yang mengamati sistem itu,” ujar Tito.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan pada Kamis (11/06/2020), di antaranya dihadiri oleh Presiden Direktur PT Affinity Health Indonesia, Juniati Gunawan; Direktur Utama PT Ammana Fintek Syariah, Luthfi Adhiansyah; Direktur Utama PT Astrido Pasific Finance, Edhi Moeljono; Direktur Utama PT Bank Oke Indonesia Tbk, Lim Cheol Jin; Direktur Utama PT BPR Tata Karya Indonesia, Herty Djaelani; Direktur Utama PT Commerce Finance, Yody Suganda; dan Direktur Utama PT. Digital Alpha lndonesia, Muhammad Aidil Bin Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper