Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Emiten Lain Nikmati Hasil Jiwasraya, Bentjok: Tapi Tak Jadi Tersangka

Benny Tjokro menilai bila BPK dan Kejagung tidak mau merincikan kasus tindak pidana korupsi itu, maka ada upaya untuk menutupi pihak lain yang terlibat.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memberikan informasi baru dalam persidangan yang tengah dijalaninya.

Dia mengungkapkan bahwa ada perusahaan terbuka lain yang menikmati hasil penempatan aset Asuransi Jiwasraya, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan salinan eksepsi yang diterima oleh Bisnis dari Kuasa Hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk. tersebut, terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejagung hingga saat ini tidak pernah mengekspos emiten grup besar yang terlibat dan menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya heran kenapa BPK dan Kejagung tidak berani merinci transaksi item by item. Siapa pelaku yang sebenarnya dan siapa yang diuntungkan. Tiap saham kan harus dikuliti supaya jelas," tuturnya, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, jika pihak BPK dan Kejagung tidak mau merincikannya dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,9 triliun tersebut, maka ada upaya untuk menutupi dan mereyakasa pihak lain yang terlibat.

"Mengapa emiten perusahaan publik yang telah dijadikan tersangka hanya saya dan Heru Hidayat saja. Padahal masih banyak emiten lainnya yang nilainya jauh lebih besar," kata Benny.

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Benny juga menyebut adanya kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekering bank milik masyarakat dalam perkara yang dihadapinya, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaannya oleh Kejaksaan Agung.

Dia juga menyebut bahwa telah melunasi hutang PT. Hanson Internasional Tbk. kepada PT Asuransi Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes atau MTN pada 2016.

"PT Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2016, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian PT Jiwasraya," kata Benny Tjokro.

Pada akhir pembacaan eksepsi, Benny memohon majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan kepada dirinya, memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskannya dari rumah tahanan.

 

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper