Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro mengakui memiliki harta dan aset sebesar Rp5,3 triliun pada tahun 2017.
Namun, harta kekayaan tersebut telah dilaporkan ke Pemerintah dengan cara mengikuti program Tax Amnesty dan membayar pajak sebesar Rp161 miliar pada tahun 2017.
Berdasarkan salinan eksepsi yang diterima oleh Bisnis dari Kuasa Hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk disebutkan bahwa Benny juga telah mendapat pengampunan pajak dengan nomor KET-18340/PP/WPJ.32/2017 ter tanggal 10 April 2017 dari Kantor DJP Jawa Tengah II.
"Hal ini menunjukkan tidak ada yang saya tutup-tutupi dan sembunyikan mengenai asal-usul harta kekayaan saya," tutur Benny dalam eksepsinya, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut membuktikan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak terbukti.
"Sehingga tuduhan TPPU atau money laundring terhadap diri saya tidak berdasar. Saya juga telah mendapat penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik," katanya.