Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendalami sosok berinisial BG terkait dengan pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sebelum ditangkap bersama menatunya Rezky Herbiyono, sempat tersiar kabar bahwa ada orang berinisial BG saat Nurhadi mencoba mencari perlindungan.
"Ada dugaan Nurhadi pernah meminta perlindungan dengan orang yang berinisial BG. Pertama siapa orang ini dan bagaimana keterlibatan orang ini bisa diduga melindungi daripada Nurhadi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual bertema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?," Jumat (5/6/2020).
Menurut Kurnia, KPK perlu mendalami pihak-pihak yang terlibat selama Nurhadi menjadi buronan. Lembaga antirasuah, lanjut dia, perlu menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi lantaran ada dugaan percobaan menghalangu proses penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun, dalam kasus lain lembaga antirasuah pernah menjerat sejumlah pihak dengan pasal perintangan penyidikan. Salah satunya adalah mantan Pengacara Setya Novanto, Lucas yang membantu pelarian petinggi Lippo Eddy Sindoro.
"Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan, dia membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri ke Singapura dan meminta Eddy Sindoro untuk berganti kewarganegaraan. Itu pola yang terjadi di kasus-kasus lain, penting juga bagi KPK untuk melihat lebih untuk perkara Nurhadi," tegas Kurnia.
Baca Juga
Selain itu, Kurnia juga berharap KPK dapat menjerat Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan aliran hasil korupsi dan gratifikasi Nurhadi.
"KPK bisa mengembangkan perkara ini tidak hanya pada dugaan suap dan gratifikasi, masuk di instrumen pencucian uang operasional dan bagaimana persoalan mereka mengkritik harta harta kekayaan yang saya rasa sudah banyak dipublikasikan media jumlahnya sangat fantastis itu," tegas Kurnia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya tengah mendalami siapa yang turut membantu dalam pelarian Nurhadi sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2020. Terlebih penerapan Pasal 21 terhadap orang yang turut membantu melindungi Nurhadi.
"Semua informasi kita kumpulkan dan kita telaah, tentu ini akan memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena kita harus sajikan di pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Firli.