Bisnis.com, JAKARTA - Penangkapan Nurhadi selain menujukkan adanya kerja sama antara Polri dan KPK, juga menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab. Selama ini tidak sekali keberadaan Nurhadi terlacak, tapi dia selalu berhasil lolos. Mengapa?
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengapresiasi kerja sama yang baik antara tim KPK dan Polri dalam menangkap Nurhadi. Neta berharap kerja sama tersebut bisa terus terjalin dalam menangkap para buronan kasus korupsi lainnya.
"IPW berharap sinergi tim KPK dan Polri ini bisa semakin mantap dan solid ke depan," kata Neta melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/6/2020) malam.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara KPK dan Polri dalam kasus ini sudah dimulai sejak tersangka Nurhadi menjadi buronan.
"Sejak Nurhadi buron, KPK sudah meminta bantuan Polri, untuk sama-sama memburu mantan Sekretaris MA tersebut," ujarnya.
Menurut Neta sudah berkali-kali tim berhasil melacak keberadaan Nurhadi. Namun, Nurhadi selalu lolos dari penangkapan.
Baca Juga
"Hingga pertengahan Februari 2019, Nurhadi terlacak keberadaannya sedang melakukan salat dhuha di sebuah masjid di Jakarta. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat hendak ditangkap. Sedikitnya lima kali Nurhadi terpantau di lima masjid tapi tetap lolos dari penangkapan," kata Neta.
Pada penangkapan yang berlangsung Senin (1/6), KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah yang disewanya di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka, melibatkan regu anggota Polri sebagai upaya antisipasi terjadinya perlawanan.
"Anggota Polri ikut mengawal jalannya penangkapan Nurhadi untuk mengantisipasi situasi. Sebab ada isu yang beredar bahwa selama ini Nurhadi berlindung pada seorang oknum," papar Neta.
IPW mengapresiasi tim KPK dan Polri yang telah bekerja secara profesional dalam penangkapan tersangka tersebut.
Neta juga mengapresiasi KPK karena selama Nurhadi buron, KPK selalu bertindak serius dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang masuk terkait Nurhadi.
"Berbagai info tentang Nurhadi yang disampaikan masyarakat ke KPK, dari pantauan IPW, setiap informasi tentang keberadaan DPO dilacak KPK dengan serius. Bahkan semua info dikuti KPK dengan cermat," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan.
Nurhadi, mantan Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai buruan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020, ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono.