Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Barang bukti itu disita dari rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang disita saat menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung itu adalah sejumlah uang, dokumen, hingga kendaraan.
"(Yang disita) uang, kendaraan, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Sayangnya, Ali tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang disita. Dia hanya memastikan ada tiga kendaraan yang turut diamankan.
"Itu yang dibawa dari rumah Simprug. Saat penangkapan turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Ali.
Ali mengatakan, barang bukti yang disita tersebut bakal dianalisa oleh tim penyidik untuk memperkuat sangkaan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
Nurhadi serya Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Adapun, lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan di rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.