1. Gaduh Pendemo Bertato Peta Indonesia di AS, Ini Kata Kemenlu
Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa laki-laki bertato peta Indonesia yang terlibat merusak properti saat kerusuhan di Amerika Serikat merupakan warga negara AS.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing virtual, Rabu (3/6/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
2. KPK Sita Uang dan Mobil di Lokasi Penangkapan Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Barang bukti itu disita dari rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang disita saat menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung itu adalah sejumlah uang, dokumen, hingga kendaraan.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Jubir Covid-19: Belum Semua Kasus Positif Berhasil Dikonfirmasi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menuturkan hingga saat ini belum semua kasus positif Covid-19 berhasil dikonfirmasi.
“Hingga saat ini belum semua kasus positif bisa dikonfirmasi. Kalau pun terkonfirmasi tidak seluruhnya harus dirawat di rumah sakit,” kata Yuri saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Diprotes Karena Batalkan Ibadah Haji 2020, Ini Kata Menag Fachrul
Pembatalan Ibadah Haji 2020 yang ditetapkan Kementerian Agama kemarin, Selasa (2/6/2020), memantik komentar baik pro maupun kontra.
Salah satu komentar datang dari anggota DPR yang menilai keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020 telah melanggar Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Hendrisman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca berita lengkapnya di sini.