Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pengalihan dana haji untuk intervensi pasar mewarnai pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan dirinya tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji, termasuk wacana pengalihan untuk keperluan intervensi pasar yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
"Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Hal itu dikatakan Syarief terkait wacana pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi pasar yang kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun 2020.
Belum adanya kejelasan pelaksanaan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tersebut.
Syarief menilai wajar jika pembatalan itu menimbulkan kekecewaan calon jemaah haji. Menurut Syarief kekecewaan itu berdasar karena para calon jemaah haji telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Baca Juga
Bahkan, menurut Syarief, ada yang telah berpuluh tahun menunggu kesempatan namun tidak dapat berangkat berhaji.
Meskipun kecewa, lanjut Syarief, masyarakat tentu paham dengan kondisi genting saat ini.
Di sisi lain Syarief mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kecewa calon jemaah haji yang gagal berangkat karena kondisi pandemi saat ini.
"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp8,7 triliun oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan untuk intervensi pasar dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai 127,9 miliar dolar AS.
Menurut Syarief, seharusnya dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya," kata Syarief.
Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji di luar peruntukan haji sehingga tidak menambah kekecewaan masyarakat yang batal berangkat haji tahun ini.