Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salat Jumat Bisa Dilaksanakan di Mushala Selama New Normal

Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting dan DKM/takmir masjid di seluruh Indonesia agar membuka kembali masjid untuk jamaah. Untuk salah jumat juga bisa dilaksanakan di mushala.
Petugas tengah menyemprotkan disinfektan di sekitar mimbar khatib Masjid Istiqlal Jakarta pada Jumat pagi (13/3/2020)./Bisnis-Muhammad Khadafi
Petugas tengah menyemprotkan disinfektan di sekitar mimbar khatib Masjid Istiqlal Jakarta pada Jumat pagi (13/3/2020)./Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting dan DKM/takmir masjid di seluruh Indonesia agar membuka kembali masjid untuk jamaah.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III Masjid dan Jamaah dalam The New Normal.

"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jum'atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/6/2020).

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah), pelaksanaan Salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, mushala dan tempat umum.

“Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan Salat Jumat dua gelombang.”

Untuk menjaga keselamatan jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.

"Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand-sanitizer atau sabun."

Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait dengan Covid-19.

Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang ‘lump sum’ atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah.

Selanjutnya, DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular Covid-19 dengan memperkuat moto DMI ‘Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid’.

Selain itu, jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper