Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus artis Dwi Sasono karena menggunakan narkotika jenis ganja di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja seberat 16 gram yang disita dari rumahnya.
Yusri mengemukakan penangkapan suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh Kepolisian.
"Jadi sehari sebelum penangkapan kita sudah melakukan penyelidikan dan mengintai serta mengikuti para pelaku ini," ujarnya, Senin (1/6/2020).
Saat Dwi Sasono tengah membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial C, jelas Yusri, petugas langsung menangkap Dwi Sasono. Adapun, tersangka berinisial C kabur saat penangkapan.
Dia menjelaskan bahwa Dwi Sasono mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan diburu oleh petugas.
"Kami masih memburu tersangka berinisial C ini ya," katanya.