Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pakai Masker, Warga Mesir Bisa Kena Denda Rp3,7 Juta

Warga Mesir yang ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenai denda senilai 4.000 pound Mesir atau setara Rp3,7 juta.
Orang-orang bekerja di sebuah pabrik untuk memproduksi masker wajah medis di Kairo, Mesir, pada 14 April 2020 - Xinhuanet.com.
Orang-orang bekerja di sebuah pabrik untuk memproduksi masker wajah medis di Kairo, Mesir, pada 14 April 2020 - Xinhuanet.com.

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Sabtu (30/5/2020), pemerintah Mesir mulai menerapkan sanksi berupa denda bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker.

Hal itu seperti yang pernah disampaikan oleh Perdana Menteri Mesir Moustafa Maboudly pada pertengahan Mei 2020. Pemerintah setempat mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum mulai 30 Mei 2020.

Adapun, yang ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenai denda senilai 4.000 pound Mesir atau setara Rp3,7 juta.

Dikutip dari Arabnews, Jumat (29/5/2020), Mesir mulai melakukan penyesuaian jam malam yang berlaku pada pukul 20.00 - 06.00 waktu setempat pada 30 Mei 2020 selama 15 hari ke depan seiring dengan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Menurut keputusan pemerintah, semua restoran, kafe, kafetaria, kasino, klub malam, bar, pusat perbelanjaan (mal), jalan hiburan, dan pertokoan lainnya akan tetap tutup.

Berdasarkan data dari KBRI Kairo, hingga Jumat 29 Mei 2020, total kasus Covid-19 di Mesir mencapai 22.082 orang. Angka tersebut naik 1.289 kasus jika dibandingkan sehari sebelumnya. Adapun, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 5.511 dan kasus meninggal mencapai 879 jiwa.

Di sisi lain, tidak ada penambahan kasus baru WNI yang terinfeksi Covid-19. Sementara itu, KBRI Kairo mengingatkan kepada seluruh WNI yang tinggal di Mesir agar mematuhi peraturan pemerintah setempat dan tidak mendatangi kerumunan massa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper