Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Sabtu (30/5/2020), pemerintah Mesir mulai menerapkan sanksi berupa denda bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker.
Hal itu seperti yang pernah disampaikan oleh Perdana Menteri Mesir Moustafa Maboudly pada pertengahan Mei 2020. Pemerintah setempat mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum mulai 30 Mei 2020.
Adapun, yang ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenai denda senilai 4.000 pound Mesir atau setara Rp3,7 juta.
Dikutip dari Arabnews, Jumat (29/5/2020), Mesir mulai melakukan penyesuaian jam malam yang berlaku pada pukul 20.00 - 06.00 waktu setempat pada 30 Mei 2020 selama 15 hari ke depan seiring dengan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Menurut keputusan pemerintah, semua restoran, kafe, kafetaria, kasino, klub malam, bar, pusat perbelanjaan (mal), jalan hiburan, dan pertokoan lainnya akan tetap tutup.
Berdasarkan data dari KBRI Kairo, hingga Jumat 29 Mei 2020, total kasus Covid-19 di Mesir mencapai 22.082 orang. Angka tersebut naik 1.289 kasus jika dibandingkan sehari sebelumnya. Adapun, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 5.511 dan kasus meninggal mencapai 879 jiwa.
Baca Juga
Di sisi lain, tidak ada penambahan kasus baru WNI yang terinfeksi Covid-19. Sementara itu, KBRI Kairo mengingatkan kepada seluruh WNI yang tinggal di Mesir agar mematuhi peraturan pemerintah setempat dan tidak mendatangi kerumunan massa.