Bisnis.com, JAKARTA - Pada tahun ajaran baru 2020-2021 metode pembelajaran jarak jauh atau daring masih akan berlaku di daerah berstatus zona merah dan zona kuning terkait paparan Covid-19.
Daerah berstatus zona hijau diizinkan melakukan pembelajaran secara tatap muka. Namun, semuanya diserahkan kepada masing-masing daerah, apakah akan menerapkan pembelajaran tatap muka atau tidak.
“Zona merah dan zona kuning masih menerapkan pembelajaran online. Untuk pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka di daerah yang berstatus zona hijau, nanti itu yang akan menentukan adalah gugus tugas” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad melalui video konferensi, Kamis (28/5/2020).
Untuk menggunakan metode pembelajaran tatap muka, masing-masing provinsi harus mendapat izin dari gugus tugas. Sementara untuk kalender pendidikan akan di serahkan kepada masing-masing provinsi.
“Pemerintah daerah tidak bisa menentukan sendiri, detailnya mohon menunggu saat ini kita masih godok.
Nanti akan diberikan syaratnya seperti apa setelah melakukan kondolisasi dengan gubernur dan para ahli” tambah Hamid.
Hamid mengungkapkan membuka sekolah bukan kewenangan Kemdikbud. Kemdikbud hanya memberikan syarat-syarat dan ketentuan seperti apa nanti untuk pembukaan sekolah.
"Tetap yang menentukan dibuka atau tidaknya suatu sekolah adalah gugus tugas," ujar Hamid.