Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak merasa heran dengan vonis ringan terhadap terdakwa pemberi suap kasus penggantian antar waktu (PAW) Saeful Bahri.
Koordinator ICW Kurnia Ramadhana mengaku sudah memprediksi hal itu sebelumnya. "Sedari awal ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/5/2020).
Dia mengatakan rendahnya vonis terhadap Saeful tidak terlepas dari kinerja penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap enteng kasus ini.
“Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Kurnia.
Dia melanjutkan dari putusan perkara ini, publik bisa melihat secara jelas bahwa KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi. Putusan ini, kata Kurnia, semakin menambah daftar panjang vonis ringan perkara korupsi.
Catatan ICW sepanjang 2019, rata-rata vonis perkara korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. “Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru. Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap mantan caleg yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful.
"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.