Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Divonis Rendah, ICW: Jelas KPK Melunak

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak merasa heran dengan vonis ringan terhadap terdakwa pemberi suap kasus penggantian antar waktu (PAW) Saeful Bahri.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak merasa heran dengan vonis ringan terhadap terdakwa pemberi suap kasus penggantian antar waktu (PAW) Saeful Bahri.

Koordinator ICW Kurnia Ramadhana mengaku sudah memprediksi hal itu sebelumnya. "Sedari awal ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan rendahnya vonis terhadap Saeful tidak terlepas dari kinerja penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap enteng kasus ini.

“Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Kurnia.

Dia melanjutkan dari putusan perkara ini, publik bisa melihat secara jelas bahwa KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi. Putusan ini, kata Kurnia, semakin menambah daftar panjang vonis ringan perkara korupsi.

Catatan ICW sepanjang 2019, rata-rata vonis perkara korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. “Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru. Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap mantan caleg yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful.

"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper